Di Bizlaw.id, kami yakin bahwa bisnis dan investasi haruslah didukung kepastian hukum. Banyak perusahaan dan pengusaha yang berniat baik memajukan Indonesia masih menghadapi kendala dan hambatan baik dari sisi peraturan dan penerapannya maupun dari sisi birokrasi. Bizlaw.id akan berupaya mengangkat masalah-masalah yang ada ke permukaan sehingga bisa menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan.
Kami tidak mengutamakan pendekatan "bad news is good news". Cerita sukses pengusaha, pemerintah, dan komunitas merupakan sebuah kisah inspiratif yang layak mendapat tempat. Bizlaw.id juga berupaya menjadi sumber referensi seputar hukum dan bisnis melalui koleksi database peraturan perundang-undangan, organisasi hukum, dan data bisnis yang lengkap.
Mengelola informasi hukum bisnis di Indonesia dan membuatnya mudah diakses dan bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan adalah misi kami.
KETENTUAN LAYANAN
Dengan menggunakan website ini maka Anda menyetujui syarat dan ketentuan Disclaimer ini. Syarat dan ketentuan yang tercantum di bawah ini mengatur penggunaan website Bizlaw.id ("Layanan"), guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas berita bisnis dan hukum yang terpecaya. Dengan mengakses dan atau memanfaatkan semua fitur Layanan, anda dianggap telah membaca, memahami dan tunduk serta setuju untuk terikat dalam Ketentuan Layanan ini dan segala perubahannya di kemudian hari.
Pengelola Layanan berhak untuk setiap saat melakukan perubahan apapun atas Ketentuan Layanan yang berlaku efektif saat penayangan. Adalah kewajiban bagi Pengguna Layanan untuk secara berkala melihat perubahan yang terjadi dan mengikat Pengguna Layanan.
Pengelola Layanan setiap saat berhak untuk mengubah, menunda dan menghilangkan bagian dan atau fitur yang disediakan Layanan termasuk tetapi tidak terbatas pada ketersediaan data dan atau konten. Termasuk berhak membatasi akses Penggguna Layanan pada bagian dan atau fitur tertentu dari Layanan.
PENGGUNA LAYANAN
Pengguna Layanan adalah semua orang dan atau pihak-pihak yang mengakses dan atau memanfaatkan semua fitur Layanan. Pengguna Layanan terdiri dari:
Pengguna yang menggunakan layanan dengan cara mendaftar wajib untuk memberikan data-data pendaftaran yang valid dan sah. Pengguna Layanan setuju untuk bertanggung jawab penuh atas data-data pendaftaran yang dicantumkan dalam form pendaftaran, dan membebaskan Penggelola Layanan atas tanggung jawab apapun atas data dan informasi pendaftaran yang dicantumkan oleh Pengguna Layanan.
Dengan melakukan pendaftaran Penguna Layanan setuju untuk tunduk dan terikat pada ketentuan layanan yang diakses.
Pengguna Layanan dalam melakukan segala aktivitas dalam Layanan wajib tunduk dan patuh kepada ketentuan dalam Ketentuan Layanan, perundang-undangan yang berlaku serta menjaga norma-norma serta etika antara lain:
DATA DAN INFORMASI
Data dan Informasi yang disajikan dalam Layanan, adalah data dan informasi bersifat publik dan beberapa data dan informasi dilindungi serta tunduk pada ketentuan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual dan ketentuan peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan penyebaran informasi.
JENIS DATA DAN INFORMASI
Data dan Informasi yang diperoleh Pengelola Layanan dari Pengguna Layanan adalah Data dan Informasi yang dibedakan:
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
Pengguna Layanan dengan ini setuju untuk memberikan hak kepada Pengelola Layanan, untuk mengelola dan mengolah Data dan Informasi dari Pengguna Layanan untuk kepentingan Pengguna Layanan.
Pengguna Layanan setuju bahwa seluruh Data dan Informasi yang disampaikan Pengguna Layanan, validitas dan keabsahan secara hukum menjadi beban dan tanggung jawab pribadi Pengguna Layanan. Pengelola Layanan tidak bertanggung jawab atas Data dan Informasi yang disampaikan Pengguna Layanan baik akibat langsung maupun tidak langsung yang disampaikan secara terbuka di ruang publik maupun disampaikan secara tertutup kepada Penggelola Layanan.
Pengelola Layanan berhak untuk mengedit/mengubah, menyunting isi, mengatur dan melayout atas segala Data dan Informasi baik termasuk tetapi tidak terbatas dalam bentuk tulisan, foto dan gambar untuk kepentingan etika jurnalistik, norma dan estetika.
Pengelola Layanan berdasarkan perintah pengadilan dan atau undang-undang berhak untuk menyampaikan Data dan Informasi Pengguna Layanan kepada aparat yang berwenang, apabila Data dan Informasi tersebut menjadi bukti dalam suatu tindak pelanggaran pidana.
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008.
Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu "memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawa”.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Redaksi bizlaw.id melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber
Permintaan untuk ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh bizlaw.id dilakukan melalui surat elektronik ke alamat [email protected].
Penyampaian ralat, koreksi, maupun hak jawab dilakukan oleh pemohon dengan menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, redaksi bizlaw.id akan melakukan ralat maupun koreksi sebagai berikut.